Api melalap puluhan rumah di Kelurahan Tumbang Rungan, Palangka Raya, Agustus lalu. Pelaku kini sudah menjalani sidang di PN Palangka Raya.
Gara-gara Sarapan, Abdullah Bakar Puluhan Rumah di Tumbang Rungan
PALANGKA RAYA – Kasus pembakaran puluhan rumah warga Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (3/8/2021) lalu, mulai disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (19/10/2021). Abdullah duduk sebagai terdakwa. Dalam persidangan terungkap. Musibah itu bermula dari masalah sarapan pagi.
Perkara berawal ketika Abdullah bersama temannya minum minuman oplosan beralkohol di depan rumahnya di Kelurahan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Selasa (3/8/2021) pagi. Selesai minum, Abdullah masuk ke dapur rumahnya mencari makanan.
Dia hanya melihat ada sisa nasi kemarin. Abdullah berang lalu mengamuk sambil memecahkan piring di dapur. Netti selaku istri terdakwa masuk dan dihardik Abdullah. "Kalau aku makan nasi basi, kamu makan nasi basi juga!" teriak Abdullah. Netti terdiam lalu menyingkir masuk ke ruang tengah. "Kalau mau susah, biar susah sekalian!" teriak Abdullah lagi.
Dia kemudian mengambil jerigen ukuran lima liter berisi bahan bakar jenis pertalite yang biasanya dia gunakan untuk mencari ikan. Dengan emosi, Abdullah memyiramkan cairan bahan bakar itu ke kasur tempat tidur dan ada pula yang mengenai Netti sehingga dia cepat menyingkir.
Abdullah lantas menyulut tempat tidur tersebut dengan korek api gas hingga mulai terjadi kebakaran dalam rumah. Ternyata tidak hanya tempat tidur, api mulai membakar bagian rumah kayu tersebut dan menjalar ke puluhan rumah, tempat penitipan anak, bangunan sarang walet, dan warung.
"Api yang membakar tempat tidur tersebut semakin besar dan api merembet dari rumah terdakwa ke rumah-rumah yang berada di sekitarnya yaitu sebanyak 31 unit rumah, 2 bangunan walet, 1 TPA Alquran, dan 5 buah warung," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati.
"Akibat perbuatan terdakwa para korban mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp2 miliar," beber JPU. Dalam persidangan, Abdullah terjerat ancaman pidana dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran barang dengan sengaja yang mengakibatkan bahaya umum dan Pasal 188 KUHP tentang pembakaran barang karena kelalaian. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas